Manusia tidak
dapat menjalani kehidupan tanpa adanya petunjuk. Agama Islam merupakan tuntunan
hidup bagi manusia. Ajaran Islam mengatur semua hal, salah satunya yaitu berhubungan
dengan kesehatan masyarakat.
Kesehatan
Lingkungan Kesehatan masyarakat melingkupi beberapa disiplin ilmu. Salah
satunya yaitu kesehatan lingkungan. Ilmu Kesehatan lingkungan adalah ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara faktor kesehatan dan faktor
lingkungan. Menurut Undang undang No.11 tentang Hygiene. Dalam Undang-undang
Hygiene tahun 1966 dijelaskan yang dimaksud dengan hygiene adalah kesehatan
masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi
derajat kesehatan dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat
serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna perikehidupan manusia. Dalam
Undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi
lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara
manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang
sehat, sejahtera dan bahagia. Menurut UU no 32 tahun 2009, Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain Ruang lingkup kesehatan lingkungan meliputi lingkungan hidup, pencemaran
lingkungan, ekologi, ekosistem, toksikologi, AMDAL, ANDAL, pencemaran B3, dan
sanitasi. 2.
Hubungan
Islam dengan Kesehatan Lingkungan Islam merupakan agama yang sangat memerhatikan
tentang lingkungan dan keberlanjutan kehidupan di dunia. Banyak ayat Al quran
dan Al hadist yang menjelaskan,
menganjurkan
bahkan mewajibkan setiap manusia untuk menjaga kelangsungan kehidupannya dan
kehidupan makhluk lain dibumi. Proses kerusakan lingkungan di darat dan lautan
telah disitir
dalam
Alqur’an surat 30
(Ar-
rum) ayat
41:”
Telah
terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan
mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)
”. Selanju
tnya masih
banyak lagi ayat-
ayat
Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7 ayat 85;
dan
beberapa
surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan manusia dalam kerusakan
lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan, dan sekaligus mengajak
manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang
menjadi dasar pandangan Islam dalam issu
pencemaran
lingkungan.
Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik
di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut
dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai
penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut.
Oleh karena itu perlu adanya penyelamatan dan konservasi lingkungan (alam) yang
menyatu tak terpisahkan dengan konsep keesaan Tuhan (tauhid), syariah, dan
akhlak. Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi,
penyelamatan, dan pelestarian lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan
ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang
dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Prinsip- prinsip ekologi
tersebut telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi
dunia yang berkaitan dengan lingkungan. Pada masa kekhalifahan, peradaban Islam
di Semenanjung Arab memiliki dan menjaga kawasan konservasi yang disebut
Hima
. Hima
merupakan zona yang tak boleh disentuh atau digunakan untuk apapun bagi
kepentingan manusia. Tempat tersebut digunakan sebagai konservasi alam, baik
untuk kehidupan binatang liar maupun tumbuh-tumbuhan. Selain itu di dalam
ajaran Islam, dikenal juga dengan konsep yang berkaitan dengan penciptaan
manusia dan alam semesta yakni konsep Khilafah dan Amanah. Konsep khilafah
menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (
khalifatullah
fil‟ardh
). Sebagai
wakil Allah, manusia wajib untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan
sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai
pemelihara atau penjaga
alam (
rabbul‟alamin
). Jadi
sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan
bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi
bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga
keberlanjutan kehidupannya.
Penjelasan
tersebut tercantum dalam surat Al An’
am ayat
141-142, yang intinya manusia mempunyai hak atau diperbolehkan untuk memanfaatkan
apa-apa yang ada di muka bumi (sumber daya alam) yang tidak melampaui batas
atau berlebihan.
Surat Al
An’am ayat 141
-142 Sebagai
agama yang rahmatan lil alamin (kasih bagi alam semesta; surat 21 ayat 107), maka
sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan lingkungan
sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang
membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga
lingkungan yang bersih,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar