Rabu, 25 November 2015

AJARAN ISLAM DALAM ASPEK KESEHATAN LINGKUNGAN


Manusia tidak dapat menjalani kehidupan tanpa adanya petunjuk. Agama Islam merupakan tuntunan hidup bagi manusia. Ajaran Islam mengatur semua hal, salah satunya yaitu  berhubungan dengan kesehatan masyarakat.

Kesehatan Lingkungan Kesehatan masyarakat melingkupi beberapa disiplin ilmu. Salah satunya yaitu kesehatan lingkungan. Ilmu Kesehatan lingkungan adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal  balik antara faktor kesehatan dan faktor lingkungan. Menurut Undang undang No.11 tentang Hygiene. Dalam Undang-undang Hygiene tahun 1966 dijelaskan yang dimaksud dengan hygiene adalah kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna perikehidupan manusia. Dalam Undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat, sejahtera dan  bahagia. Menurut UU no 32 tahun 2009, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua  benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain Ruang lingkup kesehatan lingkungan meliputi lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, ekologi, ekosistem, toksikologi, AMDAL, ANDAL, pencemaran B3, dan sanitasi. 2.

Hubungan Islam dengan Kesehatan Lingkungan Islam merupakan agama yang sangat memerhatikan tentang lingkungan dan keberlanjutan kehidupan di dunia. Banyak ayat Al quran dan Al hadist yang menjelaskan,
 
menganjurkan bahkan mewajibkan setiap manusia untuk menjaga kelangsungan kehidupannya dan kehidupan makhluk lain dibumi. Proses kerusakan lingkungan di darat dan lautan telah disitir
dalam Alqur’an surat 30
(Ar-
rum) ayat 41:”
Telah terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)
”. Selanju
tnya masih banyak lagi ayat-
ayat Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7 ayat 85; dan
 beberapa surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan manusia dalam kerusakan lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan, dan sekaligus mengajak manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang menjadi dasar  pandangan Islam dalam issu
 pencemaran
 lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut. Oleh karena itu perlu adanya penyelamatan dan konservasi lingkungan (alam) yang menyatu tak terpisahkan dengan konsep keesaan Tuhan (tauhid), syariah, dan akhlak. Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi, penyelamatan, dan  pelestarian lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Prinsip- prinsip ekologi tersebut telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan. Pada masa kekhalifahan, peradaban Islam di Semenanjung Arab memiliki dan menjaga kawasan konservasi yang disebut
 Hima
. Hima merupakan zona yang tak boleh disentuh atau digunakan untuk apapun bagi kepentingan manusia. Tempat tersebut digunakan sebagai konservasi alam, baik untuk kehidupan binatang liar maupun tumbuh-tumbuhan. Selain itu di dalam ajaran Islam, dikenal juga dengan konsep yang berkaitan dengan  penciptaan manusia dan alam semesta yakni konsep Khilafah dan Amanah. Konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (
khalifatullah filardh
). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga
 
alam (
rabbulalamin
). Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.
Penjelasan tersebut tercantum dalam surat Al An’
am ayat 141-142, yang intinya manusia mempunyai hak atau diperbolehkan untuk memanfaatkan apa-apa yang ada di muka bumi (sumber daya alam) yang tidak melampaui batas atau berlebihan.
Surat Al An’am ayat 141
-142 Sebagai agama yang rahmatan lil alamin (kasih bagi alam semesta; surat 21 ayat 107), maka sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan yang bersih,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar