-Mungkin dahulunya kita pernah
bernadzar seperti ini:
“Kalau lulus masuk PNS saya akan
sedekah 10 juta”
“Kalau dapat jodoh tahun ini,
saya akan puasa 30 hari”
-Dalam pelajaran Tauhid, nazdar
ini disebut nadzar muqayyad (terikat) dan hukumnya makruh (sebaiknya jangan dan
ditinggalkan ya)
-Supaya ingat lagi pelajaran
tauhid,
Pengertian nadzar: mewajibkan
diri ibadah padahal sebelumnya tidak wajib dan ada larangan terlalu sering
bernadzar karena ini adalah beban ibadah
nadzar ada 2 macam:
1. Nadzar Mutlak: nadzar tanpa
ada syarat
Misalnya: “Saya bernadzar puasa 3
hari”
2. Nadzar muqayyad: ini yang kita
maksud contoh dan tulisan ini, nadzar ada syaratnya terpenuhi dan ibadahnya
-Lho mengapa nadzar muqayyad
makruh? Bukannya bagus?
Begini nih jawabannya:
1. Bisa jadi ada ketergantungan
dan keyakinan berkurang kepada Allah
Karena ia beranggapan: baru
terkabulkan kalau saya tambahkan syarat akan berpuasa
2. Bisa jadi ada anggapan, kalau
tidak tambah syarat ibadah puasa, mungkin sulit terkabulkan
3. Bisa jadi akan mengurangi
keyakinan Allah Maha atas segalanya, Allah mampu mengabulkan asalkan ada usaha
dan doa
-Bahkan nadzar muqayyad
disebutkan dalam hadits “keluar dari orang yang pelit”
Dari Abdullah bin Umar
radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
أَنَّهُ
نَهَى عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ
إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ
وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
“Bahwa beliau melarang untuk
bernadzar dan beliau bersabda, “Sesungguhnya (nadzar) tidak akan mendatangkan
suatu kebaikan, dia hanya dilakukan oleh orang yang bakhil.” (HR. Muslim
no. 3095)
-Oya meskipun makruh, nadzar
muqayyad jika sudah terlaksana dan dikabulkan, wajib dilaksanakan ibadah
tersebut. Tetap wajib puasa misalnya dapat jodoh. Jika tidak maka wajib
membayar kafarah nazdar
-Jadi kalau ada hajat atau
kebutuhan, tawakkal saja ditingkatkan. Menempuh berbagai sebab dan usaha,
kemudian hasil akhir diserahkan kepada Allah dengan berdoa. Apapun hasil
akhirnya itulah takdir terbaik, terindah dan bentuk kasih sayang Allah kepada
hamba-Nya
-Allah lebih sayang terhadap
Hamba-Nya melebihi kasih sayang ibu kepada anak bayinya dalam buaian setelah
terpisah lama (kandungan hadits)
Demikian semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar